Senin, 10 Juni 2013

HAKIKAT ILMU PENGETAHUAN

HAKIKAT ILMU PENGETAHUAN DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT

Ilmu pengetahuan adalah hasil kerja fikir (penalaran) yang merubah tidak tahu menjadi tahu dan menghilangkan keraguan terhadap suatu perkara. Pada dasarnya, ilmu pengetahuan merupakan kumpulan pengetahuan yang benar mempunyai objek dan tujuan tertentu dengan sistem dan metode untuk berkembang serta berlaku universal yang dapat diuji kebenarannya.
Hakikat Ilmu pengetahuan yakni mencari kebenaran dan telah teruji kebenarannya secara empiris dengan jalan penyeledikan, pengalaman (empiri) dan percobaan (eksperimen) sebagai batu ujian. Dalam hal ini memang ilmu muncul dari adanya problema. Dan menurut The Liang Gie, hakikat ilmu pengetahuan yakni harus memiliki 5 ciri pokok:
a)    Empris, pengetahuan itu diperoleh berdasarkan pengamatan dan percobaan.
b)   Sistematis, berbagai keterangan dan data yang tersusun sebagai kumpulan pengetahuan itu mempunyai hubungan ketergantungan dan teratur.
c)    Objektif, ilmu pengetahuan itu berarti bebas dari prasangka perseorangan dan kesukaan pribadi.
d)   Analitis, pengetahuan ilmiah berusaha membeda-bedakan pokok soalnya ke dalam bagian yang terperinci untuk memahami berbagai sifat, hubungan, dan peranan dari bagian-bagian itu.
e)    Verifikatif, dapat diperiksa kebenarannya oleh siapa pun juga.
Demi objektivitas ilmu, ilmuwan harus bekerja dengan ilmiah. Sifat ilmiah dalam ilmu dapat diwujudkan, apabila dipenuhi syarat-syarat yang intinya adalah:
a.    Ilmu harus mempunyai objek, ini berarti bahwa kebenaran yang hendak diungkapkan dan dicapai adalah persesuaian antara pengetahuan dan objeknya.
b.    Ilmu harus mempunyai metode, ini berarti bahwa untuk mencapai kebenaran yang objektif, ilmu tidak dapat bekerja tanpa metode yang rapi.
c.    Ilmu harus sistematik, ini berarti bahwa dalam memberikan pengalaman, objeknya dipadukan secara harmonis sebagai suatu kesatuan yang teratur.
Ilmu bersifat universal, ini berarti bahwa kebenaran yang diungkapkan oleh ilmu tidak mengenai sesuatu yang bersifat khusus, melainkan kebenaran itu berlaku umum.[1]


[1] Fuad Ihsan, Filsafat Ilmu, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2010), hlm. 113-116

Tidak ada komentar:

Posting Komentar